Setelah mendapatkan ijasah kelulusan, mencari pekerjaan adalah hal yang harus dilakukan selanjutnya. Mencari pekerjaan bisa dibilang susah-susah gampang, tergantung dari bagaimana kita gigih dalam mencarinya. Informasi lowongan kerja terbaru di situs online atau Koran menyajikan banyak pekerjaan di berbagai bidang. Sebelum bekerja pada perusahaan tertentu, kita harus tahu dan paham hal apa saja yang seharusnya kita lakukan untuk melindung hak dan kewajiban kita nantinya selama bekerja. Hal tersebut berkaitan dengan penandatanganan kontrak kerja.

Memahami Pengertian Kontrak Kerja

Kontrak kerja merupakan kontrak atau perjanjian yang berisikan berbagai kesepakatan antara pekerja dan pemberi modal (perusahaan). Di dalam perjanjian kerja tersebut akan disebutkan berbagai point-point yang menyangkut tentang hak dan kewajiban yang akan didapat dan dilakukan oleh pekerja maupun perusahaan. Di dalamnya juga terdapat berapa lama waktu bekerja dan informasi lainnya seputar pekerjaan. Hal tersebut sesuai dengan pengertian kontrak kerja yang terdapat di Undang-Undang.  Lowongan kerja terbaru yang Anda apply nantinya harus mengantarkan Anda pada perjanjian kerja jika Anda sesuai dengan kriteria perusahaan.

Langkah Membuat Kontrak Kerja

Sebelum membuat kontrak kerja dengan perusahaan, Anda sebagai calon karyawan harus mengetahui dan memahami apa saja yang ada di dalam kontrak kerja. Hal demikian untuk menghindari kecurangan antar kedua belah pihak dan memastikan kejelasan hak dan kewajiban yang harus didapat dan dijalankan. Berikut langkah membuat kontrak kerja dengan calon kantor Anda.

  1. Mengetahui dan memahami syarat kontrak kerja

Sesuai dengan Undang-Undang, syarat kontrak kerja harus mencakup kesepakatan kedua belah pihak berkaitan dengan hubungan kerja. Kemampuan dan kecakapan kedua belah pihak juga termasuk ke dalam syarat kontrak kerja. Selain itu, adanya pekerjaan yang dijanjikan oleh perusahaan dan perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan umum, tindak asusila dan peraturan hukum juga merupakan kontrak kerja. Dari beberapa persyaratan yang telah disebutkan, jika salah satunya tidak terpenuhi maka perjanjian kerja dapat dibatalkan.

  1. Menentukan jenis perjanjian kerja

Langkah selanjutnya untuk menyusun kontrak kerja adalah dengan menentukan jenis perjanjian kerja. Jenis kerja ini berkaitan dengan masa pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan; apakah bekerja dalam kurun waktu tertentu atau bekerja hingga pensiun nantinya. Bekerja dalam kurun waktu tertentu atau waktu yang tidak ditentukan tentu saja memiliki peraturan dan kebijakan yang berbeda. Jadi, sebagai pengusaha maupun karyawan sangat penting untuk meneliti kontrak kerja sebelum masa kerja dimulai.

  1. Memperhatikan isi kontrak kerja dengan baik

Sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan pasar 54, kontrak atau perjanjian kerja setidaknya mencakup dan mengatur beberapa hal. Hal-hal tersebut diantaranya nama perusahaan, alamat perusahaan dan jenis usaha yang dijalankan. Nama, umur, alamat, jenis kelamin dari calon pekerja. Kemudian jabatan dan jenis pekerjaan yang akan diterima oleh karyawan dan tempat pekerjaan tersebut. seberapa besar upah yang akan diterima dan cara pembayaran gaji yang akan dilakukan oleh perusahaan. Terdapat pula syarat-syarat kerja yang didalamnya memuat hak serta kewajiban pekerja dan juga perusahaan.

Di dalam isi kontrak kerja juga akan disebutkan kapan berlakunya surat perjanjian kerja tersebut dan hingga kapan masa berakhirnya kontrak kerja tersebut. tempat dan waktu pembuatan kontrak kerja juga harus disebutkan. Kemudian kontrak kerja akan diakhiri dengan tanda tangan dari kedua belah pihak. Isi dari kontrak kerja yang telah disebutkan harus ada di dalam kontrak yang akan Anda tanda tangani nantinya. Jika salah satu terlewat, maka bisa jadi kontrak kerja tersebut tidak sah di mata hukum.

  1. Memastikan hak dan kewajiban terpenuhi

Bagian yang paling krusial dari sebuah kontrak kerja adalah poin-poin hak dan kewajiban yang harus Anda pastikan telah disebutkan di kontrak kerja. Seperti tujuan awal dari dibuatnya kontrak kerja yaitu untuk mengatur hak dan kewajiban, maka semua hak dan kewajiban yang akan Anda lakukan haruslah sesuai dengan benefit dari kedua belah pihak. Itulah mengapa, jika Anda melihat lowongan kerja terbaru, Anda harus memastikan seperti apa perusahaan yang ingin Anda pilih untuk menjadi tempat kerja Anda nantinya.